33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Poldasu Laksanakan Gelar Perkara Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Rospita Mangiring

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus melakukan pendalaman kasus pemalsuan surat keterangan Rospita Mangiring Tampubolon SH dengan melaksanakan gelar perkara, di Ruangan Bhara Daksa Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (1/11).

Di hadapan wartawan usai gelar perkara, pengacara Josua T Darnel Berwalt Tampubolon, Dr Djonggi M Panggabean Simorangkir SH MH yang didampingi Dr Ida Rumindang Radjagukguk SH MH dan Glenn Simorangkir SH MH mengatakan, pembicaraan gelar perkara tersebut sudah jelas terlapor Rospita Mangiring memalsukan surat keterangan dirinya.

“Dalam gelar perkara tersebut terkuak fakta-fakta jika Rospita Mangiring memalsukan surat keterangan terkait dirinya yang diklem anak kandung pasangan Demak Tampubolon dan Dinar Br Siahaan,” ujarnya.

Djonggi menyebutkan, dalam gelar perkara, pihaknya hanya mempertegas bahwa Rospita Mangiring telah memalsukan surat keterangan dengan mengaku anak kandung Demak Tampubolon.

“Kita hanya mempertegas bahwa Rospita Mangiring Tampubolon telah memalsukan data otentik di kelurahan dan Pengadilan Negeri,” tukasnya.

Tambahnya lagi, akibat dari pemalsuan surat tersebut berdampak pada perbuatan yang merugikan pelapor. “Dampak dari pemalsuan tersebut telah menyebar kemana-mana. Digunakan untuk mencairkan uang Dinar Br Siahaan di bank, membaliknamakan aset yang ada dan menjual aset,” terangnya.

Disamping itu, sebut Djonggi, terlapor juga akan dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kita juga akan dorong kasus ini ke arah TPPU,” ucapnya.

Djonggi menyebutkan, tidak menolak jika terlapor meminta damai. “Jika Rospita Mangiring meminta damai, kita siap menerima apa lagi masih keluarga. Tapi bukan dia yang mengatur dalam hal aset ini. Biarkan Josua T Darnel Berwalt Tampubolon sebagai anak kandung pasangan Demak Tampubolon dan Dinar Br Siahaan yang mengatur,” tegasnya.

Sementara itu, Penyidik AKP Anggiat Nainggolan saat dikonfirmasi terkait gelar perkara tersebut mengatakan, masih menunggu hasil notulen gelar dari Wasidik. “Kita menunggu hasil notulen gelar dari Wassidik,” sebutnya.

Anggiat juga menegaskan, masih menunggu hasil dari ahli hukum pidana.

“Kita juga masih menunggu hasil dari ahli hukum pidana sehingga dapat dikeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP),” ujarnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait gelar perkara kasus tersebut mengatakan akan segera mengecek. “Nanti kita cek,” ujarnya.

Pengacara terlapor, Rospita Mangiring yakni Ayu Napitupulu SH saat dihubungi dan dichat terlihat HPnya tidak aktif.

Sehari sebelumnya, Selasa (31/10) digelar pertemuan yang dihadiri AKBP M Syahirul Rambe SH MH. Penyidik AKP Anggiat Nainggolan SH, Dr Djonggi M Panggabean Simorangkir SH MH, Dr Ida Rumindang Radjagukguk SH MH, Glenn Simorangkir SH MH, Josua Tampubolon (anak kandung Demak Tampubolon/Saksi Pelapor), di Ruangan PLT Kasubdit 1 TP Kamneg Mapolda Sumut.

Dalam pertemuan itu terkuak sudah, Rospita Mangiring Tampubolon SH bukan anak kandung pasangan Demak Tampubolon dan Dinar br Siahaan.

“Penyidik AKP Anggiat Nainggolan sudah periksa abang kandung Rospita Mangiring Tampubolon SH yang bernama Ir Tohap Tampubolon. Ia sudah mengakui dalam BAP di Polda Sumut bahwa Rospita Mangiring Tampubolon adalah adiknya, satu bapak satu ibu,” ujar pengacara pelapor, Dr Djonggi M Panggabean Simorangkir SH MH.

Lanjut Djonggi, dokumen berupa surat keterangan dari Kepling dan PN yang digunakan Rospita Mangiring Tampubolon, SH menyebut dirinya anak kandung pasangan Demak Tampubolon dan Dinar br Siahaan sudah disita Polda Sumut.

“AKP Anggiat Nainggolan menyebut surat-surat yang menyebut dirinya anak kandung Demak Tampubolon sudah disita dari Rospita Mangiring Tampubolon SH,” bebernya.

Menurutnya, Rospita Mangiring Tampubolon SH sudah melakukan pemalsuan surat keterangan dirinya. “Jelas berdasarkan hal ini, terlapor sudah melakukan tindakan pidana pemalsuan surat keterangan dirinya,” katanya.

Ia berharap agar kasus ini segera terungkap sehingga anak kandung dari pasangan Demak Tampubolon dan Dinar br Siahaan tidak dirugikan. “Jelas sudah siapa Rospita Mangiring Tampubolon SH dalam kasus ini. Mudah-mudahan kasus ini segera selesai dan anak-anak kandung mendapatkan haknya,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Di antaranya, Agnes Saragih selaku seorang bidan lulusan Jerman Barat yang melakukan pemeriksaan terhadap kandungan Dinar, Tumpak Tampubolon selaku saksi yang melihat Rospita diserahkan saat masih berusia 1 bulan kepada Dinar dan Bintang Simorangkir sebagai saksi mendengar langsung dari nenek boru Manulang di rumah orang tua kandung Rospita, Kecamatan Sei Bamban, Serdangbedagai (Sergai), bahwa Rospita Mangiring Tampubolon diberikan kepada Demak Tampubolon dan Dinar boru Siahaan di Binjai untuk diangkat oleh Demak dan kala itu diserahkan langsung ibu kandungnya sendiri yang bernama Hilderia boru Marpaung.

Kasus ini berawal saat dilaporkan Josua T Darnel Berwalt Tampubolon sesuai laporan nomor: LP/B/1798/XI/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada 18 November 2021. Dalam laporan itu, dilaporkan Rospita Mangiring Tampubolon atas pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, pasal 263 jo 266 KUHP.

Rospita Mangiring Tampubolon merupakan anak ke-9 dari pasangan Guru Ropinus Tampubolon dan Hilderia br Marpaung. Urutannya mulai dari Saur br Tampubolon tinggal di Papua, Siti br Tampubolon di Papua, Tohap Tampubolon di Helvetia Medan, Guntur Tampubolon di Papua, Murni Tampubolon di Medan, Anita br Tampubolon di Jakarta, Patima br Tampubolon di Papua, Risma br Tampubolon di Serdang Bedagai, Rospita Mangiring Tampubolon di Binjai dan Jhon Piter Tampubolon di Papua.

Terpisah, Perkara perdata saat ini juga tengah bergulir di PN Binjai tercatat sesuai nomor 64/Pdt.G/2022/PN Binjai dan Rospita Mangiring Tampubolon bertindak sebagai penggugat. Dalam gugatan ini, adapun tergugat yakni, Josua T Darnel Berwalt Tampubolon, Jakob Hendra T Tampubolon, Elias Wintatar Tampubolon, Theresia Obey Diana dan Christian Ramos Sor.

Namun, penggugat yang bukan anak sah atau kandung menyatakan demi hukum bahwa adalah satu satunya ahli waris dari Almarhum Demak Martua Tampubolon dengan istrinya Almarhumah Dinar Boru Siahaan. Ada sembilan bangunan aset milik Almarhum Demak Martua Tampubolon diklaim penggugat adalah miliknya melalui ahli waris. (dwi)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus melakukan pendalaman kasus pemalsuan surat keterangan Rospita Mangiring Tampubolon SH dengan melaksanakan gelar perkara, di Ruangan Bhara Daksa Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (1/11).

Di hadapan wartawan usai gelar perkara, pengacara Josua T Darnel Berwalt Tampubolon, Dr Djonggi M Panggabean Simorangkir SH MH yang didampingi Dr Ida Rumindang Radjagukguk SH MH dan Glenn Simorangkir SH MH mengatakan, pembicaraan gelar perkara tersebut sudah jelas terlapor Rospita Mangiring memalsukan surat keterangan dirinya.

“Dalam gelar perkara tersebut terkuak fakta-fakta jika Rospita Mangiring memalsukan surat keterangan terkait dirinya yang diklem anak kandung pasangan Demak Tampubolon dan Dinar Br Siahaan,” ujarnya.

Djonggi menyebutkan, dalam gelar perkara, pihaknya hanya mempertegas bahwa Rospita Mangiring telah memalsukan surat keterangan dengan mengaku anak kandung Demak Tampubolon.

“Kita hanya mempertegas bahwa Rospita Mangiring Tampubolon telah memalsukan data otentik di kelurahan dan Pengadilan Negeri,” tukasnya.

Tambahnya lagi, akibat dari pemalsuan surat tersebut berdampak pada perbuatan yang merugikan pelapor. “Dampak dari pemalsuan tersebut telah menyebar kemana-mana. Digunakan untuk mencairkan uang Dinar Br Siahaan di bank, membaliknamakan aset yang ada dan menjual aset,” terangnya.

Disamping itu, sebut Djonggi, terlapor juga akan dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kita juga akan dorong kasus ini ke arah TPPU,” ucapnya.

Djonggi menyebutkan, tidak menolak jika terlapor meminta damai. “Jika Rospita Mangiring meminta damai, kita siap menerima apa lagi masih keluarga. Tapi bukan dia yang mengatur dalam hal aset ini. Biarkan Josua T Darnel Berwalt Tampubolon sebagai anak kandung pasangan Demak Tampubolon dan Dinar Br Siahaan yang mengatur,” tegasnya.

Sementara itu, Penyidik AKP Anggiat Nainggolan saat dikonfirmasi terkait gelar perkara tersebut mengatakan, masih menunggu hasil notulen gelar dari Wasidik. “Kita menunggu hasil notulen gelar dari Wassidik,” sebutnya.

Anggiat juga menegaskan, masih menunggu hasil dari ahli hukum pidana.

“Kita juga masih menunggu hasil dari ahli hukum pidana sehingga dapat dikeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP),” ujarnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait gelar perkara kasus tersebut mengatakan akan segera mengecek. “Nanti kita cek,” ujarnya.

Pengacara terlapor, Rospita Mangiring yakni Ayu Napitupulu SH saat dihubungi dan dichat terlihat HPnya tidak aktif.

Sehari sebelumnya, Selasa (31/10) digelar pertemuan yang dihadiri AKBP M Syahirul Rambe SH MH. Penyidik AKP Anggiat Nainggolan SH, Dr Djonggi M Panggabean Simorangkir SH MH, Dr Ida Rumindang Radjagukguk SH MH, Glenn Simorangkir SH MH, Josua Tampubolon (anak kandung Demak Tampubolon/Saksi Pelapor), di Ruangan PLT Kasubdit 1 TP Kamneg Mapolda Sumut.

Dalam pertemuan itu terkuak sudah, Rospita Mangiring Tampubolon SH bukan anak kandung pasangan Demak Tampubolon dan Dinar br Siahaan.

“Penyidik AKP Anggiat Nainggolan sudah periksa abang kandung Rospita Mangiring Tampubolon SH yang bernama Ir Tohap Tampubolon. Ia sudah mengakui dalam BAP di Polda Sumut bahwa Rospita Mangiring Tampubolon adalah adiknya, satu bapak satu ibu,” ujar pengacara pelapor, Dr Djonggi M Panggabean Simorangkir SH MH.

Lanjut Djonggi, dokumen berupa surat keterangan dari Kepling dan PN yang digunakan Rospita Mangiring Tampubolon, SH menyebut dirinya anak kandung pasangan Demak Tampubolon dan Dinar br Siahaan sudah disita Polda Sumut.

“AKP Anggiat Nainggolan menyebut surat-surat yang menyebut dirinya anak kandung Demak Tampubolon sudah disita dari Rospita Mangiring Tampubolon SH,” bebernya.

Menurutnya, Rospita Mangiring Tampubolon SH sudah melakukan pemalsuan surat keterangan dirinya. “Jelas berdasarkan hal ini, terlapor sudah melakukan tindakan pidana pemalsuan surat keterangan dirinya,” katanya.

Ia berharap agar kasus ini segera terungkap sehingga anak kandung dari pasangan Demak Tampubolon dan Dinar br Siahaan tidak dirugikan. “Jelas sudah siapa Rospita Mangiring Tampubolon SH dalam kasus ini. Mudah-mudahan kasus ini segera selesai dan anak-anak kandung mendapatkan haknya,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Di antaranya, Agnes Saragih selaku seorang bidan lulusan Jerman Barat yang melakukan pemeriksaan terhadap kandungan Dinar, Tumpak Tampubolon selaku saksi yang melihat Rospita diserahkan saat masih berusia 1 bulan kepada Dinar dan Bintang Simorangkir sebagai saksi mendengar langsung dari nenek boru Manulang di rumah orang tua kandung Rospita, Kecamatan Sei Bamban, Serdangbedagai (Sergai), bahwa Rospita Mangiring Tampubolon diberikan kepada Demak Tampubolon dan Dinar boru Siahaan di Binjai untuk diangkat oleh Demak dan kala itu diserahkan langsung ibu kandungnya sendiri yang bernama Hilderia boru Marpaung.

Kasus ini berawal saat dilaporkan Josua T Darnel Berwalt Tampubolon sesuai laporan nomor: LP/B/1798/XI/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada 18 November 2021. Dalam laporan itu, dilaporkan Rospita Mangiring Tampubolon atas pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, pasal 263 jo 266 KUHP.

Rospita Mangiring Tampubolon merupakan anak ke-9 dari pasangan Guru Ropinus Tampubolon dan Hilderia br Marpaung. Urutannya mulai dari Saur br Tampubolon tinggal di Papua, Siti br Tampubolon di Papua, Tohap Tampubolon di Helvetia Medan, Guntur Tampubolon di Papua, Murni Tampubolon di Medan, Anita br Tampubolon di Jakarta, Patima br Tampubolon di Papua, Risma br Tampubolon di Serdang Bedagai, Rospita Mangiring Tampubolon di Binjai dan Jhon Piter Tampubolon di Papua.

Terpisah, Perkara perdata saat ini juga tengah bergulir di PN Binjai tercatat sesuai nomor 64/Pdt.G/2022/PN Binjai dan Rospita Mangiring Tampubolon bertindak sebagai penggugat. Dalam gugatan ini, adapun tergugat yakni, Josua T Darnel Berwalt Tampubolon, Jakob Hendra T Tampubolon, Elias Wintatar Tampubolon, Theresia Obey Diana dan Christian Ramos Sor.

Namun, penggugat yang bukan anak sah atau kandung menyatakan demi hukum bahwa adalah satu satunya ahli waris dari Almarhum Demak Martua Tampubolon dengan istrinya Almarhumah Dinar Boru Siahaan. Ada sembilan bangunan aset milik Almarhum Demak Martua Tampubolon diklaim penggugat adalah miliknya melalui ahli waris. (dwi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/