Terduga pemasok pil ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam (THM) di pinggiran Kota Binjai, berinisial EM segera diadili di meja hijau Pengadilan Negeri Binjai.
Penyidik Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, sudah melakukan tahap II atau P-21, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan negeri setempat.