27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pemasok Ekstasi ke THM Binjai segera Diadili

BINJAI,SUMUTPOS.CO – Terduga pemasok pil ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam (THM) di pinggiran Kota Binjai, berinisial EM segera diadili di meja hijau Pengadilan Negeri Binjai.

Penyidik Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, sudah melakukan tahap II atau P-21, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan negeri setempat.

“Ya benar, sudah dilakukan tahap II atau P-21,” kata Kanit II Satresnarkoba Polres Binjai, Ipda Parulian Sitanggang ketika dikonfirmasi, Rabu (5/10).

Informasi diperoleh, berkas perkara dan pria yang berstatus lajang berusia 28 tahun sudah dilakukan tahap II, kemarin (4/10). Di Kantor Kejari Binjai, tahap II ini diterima langsung Jaksa Penuntut Umum, Meirita Pakpahan.

Bahkan, JPU Meirita juga melakukan pemeriksaan terhadap EM saat diserahkan oleh penyidik polisi. “Ya benar, kemarin diterima (tahap II). Dalam berkas, kasus posisinya dia (EM) hanya mengantar atas suruhan orang lain, TKP-nya pun di sebuah rumah kosong,” tukas Meirita.

Sebelumnya, EM warga Dusun IX, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Deliserdang mengaku, sudah sukses tiga kali antar pil dugem ke salah satu THM di pinggiran Kota Binjai. Dalam wawancara yang dilakukan, EM menjelaskan, mulanya berencana sepakat ketemu dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli di seputaran Desa Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Namun oleh polisi, mengajak ketemu di Kelurahan Cengkeh Turi. EM mengaku hanya seorang kurir yang mendapat upah dari pengantarannya per 500 butir sebesar Rp3 juta.

Namun, upah yang mau diperoleh berakhir kandas lantaran EM tersangkut di jeruji besi sel Mapolres Binjai. “Karena terhimpit ekonomi. Mama bagian korek sampah di Amplas,” tukasnya.

Diketahui, polisi menyita 986 butir pil ekstasi dari EM saat menangkapnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara, Jum’at (2/9) lalu. EM ditangkap atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga operasi undercover buy atau petugas kepolisian menyamar sebagai pembeli.

Anggota polisi menyamar sebagai pembeli dengan membeli pil dugem milik EM seharga Rp125 ribu per butir. Kini, EM dan barang bukti 2 bungkus besar pil ekstasi beserta 1 HP merek Vivo dan 1 sepeda motor jenis metik BK 2209 AIG dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (ted/han)

BINJAI,SUMUTPOS.CO – Terduga pemasok pil ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam (THM) di pinggiran Kota Binjai, berinisial EM segera diadili di meja hijau Pengadilan Negeri Binjai.

Penyidik Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, sudah melakukan tahap II atau P-21, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan negeri setempat.

“Ya benar, sudah dilakukan tahap II atau P-21,” kata Kanit II Satresnarkoba Polres Binjai, Ipda Parulian Sitanggang ketika dikonfirmasi, Rabu (5/10).

Informasi diperoleh, berkas perkara dan pria yang berstatus lajang berusia 28 tahun sudah dilakukan tahap II, kemarin (4/10). Di Kantor Kejari Binjai, tahap II ini diterima langsung Jaksa Penuntut Umum, Meirita Pakpahan.

Bahkan, JPU Meirita juga melakukan pemeriksaan terhadap EM saat diserahkan oleh penyidik polisi. “Ya benar, kemarin diterima (tahap II). Dalam berkas, kasus posisinya dia (EM) hanya mengantar atas suruhan orang lain, TKP-nya pun di sebuah rumah kosong,” tukas Meirita.

Sebelumnya, EM warga Dusun IX, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Deliserdang mengaku, sudah sukses tiga kali antar pil dugem ke salah satu THM di pinggiran Kota Binjai. Dalam wawancara yang dilakukan, EM menjelaskan, mulanya berencana sepakat ketemu dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli di seputaran Desa Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Namun oleh polisi, mengajak ketemu di Kelurahan Cengkeh Turi. EM mengaku hanya seorang kurir yang mendapat upah dari pengantarannya per 500 butir sebesar Rp3 juta.

Namun, upah yang mau diperoleh berakhir kandas lantaran EM tersangkut di jeruji besi sel Mapolres Binjai. “Karena terhimpit ekonomi. Mama bagian korek sampah di Amplas,” tukasnya.

Diketahui, polisi menyita 986 butir pil ekstasi dari EM saat menangkapnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara, Jum’at (2/9) lalu. EM ditangkap atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga operasi undercover buy atau petugas kepolisian menyamar sebagai pembeli.

Anggota polisi menyamar sebagai pembeli dengan membeli pil dugem milik EM seharga Rp125 ribu per butir. Kini, EM dan barang bukti 2 bungkus besar pil ekstasi beserta 1 HP merek Vivo dan 1 sepeda motor jenis metik BK 2209 AIG dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/