Terdakwa Imam Syahputra (24) dituntut jaksa selama 17 tahun penjara. Warga Kelurahan Pekan Labuhan, Medan Labuhan ini dinilai bersalah karena tak sengaja membakar teman yang melerai perkelahian hingga menyebabkan korban tewas, dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/1).