Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan menggelar sidang perdana gugatan penolakan pembangunan Underpass di Jalan Juanda Medan, Selasa (8/8). Gugatan itu, diajukan oleh Tim kuasa hukum Ir. Hj. Masra Chairani Dalimunthe pemilik Dalitan Coffee, bersama 8 warga lainnya.
Masra Chairani Dalimunthe, selaku Pemilik Ruko di Jalan Juanda Medan Nomor 55 B-C Medan sekaligus pemilik Dalitan Coffee melalui kuasa hukumnya, melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/5).
Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution diminta dan diharapkan untuk mengevaluasi dan melakukan penundaan atas rencana pembangunan Underpass dari Jalan Juanda Medan (setelah jembatan Sei Deli) melintasi Jalan Brigiend Katamso dan Sisingamangaraja Medan.
Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK), memastikan pembangunan dua underpass di Kota Medan, yakni underpass simpang Jalan Juanda dan underpass simpang Jalan H.M. Yamin yang bersumber dari APBD Kota Medan akan dilakukan pada tahun ini.