Terdakwa Edi Fananta Ginting (21) warga Jalan Kemiri Sukadono, Tanjunggusta, dituntut pidana seumur hidup. Dia dinilai terbukti melakukan pembunuhan terhadap Janwarisa Sembiring alias Ucok, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/1).