29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Pembunuh di Kafe Tuntungan Dituntut Seumur Hidup

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Edi Fananta Ginting (21) warga Jalan Kemiri Sukadono, Tanjunggusta, dituntut pidana seumur hidup. Dia dinilai terbukti melakukan pembunuhan terhadap Janwarisa Sembiring alias Ucok, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menyatakan dalam nota tuntutannya, terdakwa Edi Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan terdakwa Edi Fananta Ginting dengan pidana penjara seumur hidup,” ujarnya di hadapan hakim ketua Denny Lumbantobing.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Sebelumnya, pada sidang pekan lalu, JPU Chandra juga telah membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya.

Ketiganya adalah Syandyta Ginting dan Luddy Tanca Aprija Peranginangin dituntut masing-masing selama 20 tahun penjara serta Rikki Sinulingga dituntut selama 15 tahun penjara.

Mengutip surat dakwaan, perkara ini bermula pada 3 Mei 2021. Saat itu para pelaku yang berjumlah 4 orang diantaranya bernama Edi Fananta Ginting (21), Syandyta Ginting (21), Rikki Sinulingga (20) dan Luddy Tanca Aprija Perangin-angin (24) datang ke Kafe 77 untuk menemui korban.

Sebelum pembunuhan itu terjadi, Edi Fananta Ginting yang sedang asik joget di atas panggung tidak sengaja saling bersenggolan dengan korban. Akibat senggolan itu menimbulkan pertengkaran antara Edi dan korban sehingga muncul perasaan tidak senang Edi terhadap korban.

Selanjutnya Edi mengajak teman-temannya untuk pergi meninggalkan kafe dan datang kembali menjumpai korban dengan membawa sebilah pisau. Sesampainya di kafe, Edi masuk mendatangi korban dan mengajaknya untuk keluar.

Lalu korban ikut bersama Edi keluar dan setelah sampai di depan kafe, Edi mengeluarkan pisau yang sudah disimpan di pinggang dan langsung menusuk korban di bagian dada yang mengenai jantung. Usai menusuk korban, Edi mencabut kembali pisau tersebut dan langsung berlari meninggalkan korban yang berlumuran darah. Teman-teman Edi juga ikut pergi meninggalkan kafe.

Kemudian korban yang sudah tak sadarkan diri langsung dibawa oleh pengunjung ke rumah sakit. Namun, saat tiba di rumah sakit, petugas medis menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia. Hingga akhirnya, Edi Ginting Cs berhasil ditangkap petugas kepolisian dari Polrestabes Medan. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Edi Fananta Ginting (21) warga Jalan Kemiri Sukadono, Tanjunggusta, dituntut pidana seumur hidup. Dia dinilai terbukti melakukan pembunuhan terhadap Janwarisa Sembiring alias Ucok, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menyatakan dalam nota tuntutannya, terdakwa Edi Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan terdakwa Edi Fananta Ginting dengan pidana penjara seumur hidup,” ujarnya di hadapan hakim ketua Denny Lumbantobing.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Sebelumnya, pada sidang pekan lalu, JPU Chandra juga telah membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya.

Ketiganya adalah Syandyta Ginting dan Luddy Tanca Aprija Peranginangin dituntut masing-masing selama 20 tahun penjara serta Rikki Sinulingga dituntut selama 15 tahun penjara.

Mengutip surat dakwaan, perkara ini bermula pada 3 Mei 2021. Saat itu para pelaku yang berjumlah 4 orang diantaranya bernama Edi Fananta Ginting (21), Syandyta Ginting (21), Rikki Sinulingga (20) dan Luddy Tanca Aprija Perangin-angin (24) datang ke Kafe 77 untuk menemui korban.

Sebelum pembunuhan itu terjadi, Edi Fananta Ginting yang sedang asik joget di atas panggung tidak sengaja saling bersenggolan dengan korban. Akibat senggolan itu menimbulkan pertengkaran antara Edi dan korban sehingga muncul perasaan tidak senang Edi terhadap korban.

Selanjutnya Edi mengajak teman-temannya untuk pergi meninggalkan kafe dan datang kembali menjumpai korban dengan membawa sebilah pisau. Sesampainya di kafe, Edi masuk mendatangi korban dan mengajaknya untuk keluar.

Lalu korban ikut bersama Edi keluar dan setelah sampai di depan kafe, Edi mengeluarkan pisau yang sudah disimpan di pinggang dan langsung menusuk korban di bagian dada yang mengenai jantung. Usai menusuk korban, Edi mencabut kembali pisau tersebut dan langsung berlari meninggalkan korban yang berlumuran darah. Teman-teman Edi juga ikut pergi meninggalkan kafe.

Kemudian korban yang sudah tak sadarkan diri langsung dibawa oleh pengunjung ke rumah sakit. Namun, saat tiba di rumah sakit, petugas medis menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia. Hingga akhirnya, Edi Ginting Cs berhasil ditangkap petugas kepolisian dari Polrestabes Medan. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/