27 C
Medan
Monday, September 30, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Pemerkosa 13 Santriwati

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Divonis Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, memutuskan tidak menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati. HAKIM berpendapat, hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilakukan, mengingat Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pasalnya berdasarkan undang-undang, kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/