Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, memutuskan tidak menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati. HAKIM berpendapat, hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilakukan, mengingat Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pasalnya berdasarkan undang-undang, kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.