Terdakwa Zulrifki Hidayah menjalani sidang perdana secara virtual, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/4). Mahasiswa sekaligus pemilik apotik Hidayah ini, didakwa atas kasus membeli obat mengandung Psikotropika dari seorang Napi Rutan Tanjunggusta Medan.