Mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, diganjar hukuman 4 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menerima suap lelang jabatan dari mantan sekretaris daerah (Sekda) Yusmada sebesar Rp100 juta. Hal ini terungkap dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/5).
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada dihukum selama 1 tahun 4 bulan penjara (16 bulan). Dia terbukti bersalah memberi suap jabatan, dengan memberikan uang Rp100 juta kepada mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/1).
TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO - Video terkait dugaan penimbunan sembako yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagper) Pemko Tanjungbalai, saat Jelang Aidil Fitri 1439 Hijriah viral...