26.7 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Sidang Suap Jual Beli Jabatan di Pemko Tanjungbalai, Yusmada Dihukum 16 Bulan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada dihukum selama 1 tahun 4 bulan penjara (16 bulan). Dia terbukti bersalah memberi suap jabatan, dengan memberikan uang Rp100 juta kepada mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/1).

Majelis hakim diketuai Eliwarti dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Mengadili, menjatuhkan terdakwa Yusmada oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp100 juta, subsider 1 bulan kurungan,” ujarnya.

Menurut hakim, adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan bersikap sopan. Pengajuan Justice collaborator (JC) disetujui oleh hakim,” kata hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yang semula menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan terima atau mengajukan banding. “Hal yang sama berlaku untuk penuntut umum,” pungkas hakim.

Usai persidangan, JPU KPK Amir Nurdiyanto yang dimintai tanggapannya terkait putusan hakim, mengatakan akan berkoordinasi dengan pimpinannya. “Kami akan melaporkan dulu kepada pimpinan,” tandasnya. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada dihukum selama 1 tahun 4 bulan penjara (16 bulan). Dia terbukti bersalah memberi suap jabatan, dengan memberikan uang Rp100 juta kepada mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/1).

Majelis hakim diketuai Eliwarti dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Mengadili, menjatuhkan terdakwa Yusmada oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp100 juta, subsider 1 bulan kurungan,” ujarnya.

Menurut hakim, adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan bersikap sopan. Pengajuan Justice collaborator (JC) disetujui oleh hakim,” kata hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yang semula menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan terima atau mengajukan banding. “Hal yang sama berlaku untuk penuntut umum,” pungkas hakim.

Usai persidangan, JPU KPK Amir Nurdiyanto yang dimintai tanggapannya terkait putusan hakim, mengatakan akan berkoordinasi dengan pimpinannya. “Kami akan melaporkan dulu kepada pimpinan,” tandasnya. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/