Majelis Hakim yang diketuai Arfan Yani, memvonis mati 2 terdakwa Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28). Dua pemuda asal Aceh itu, terbukti bersalah atas kasus kurir sabu-sabu seberat 50 kilogram, dalam Sidang Virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/1).