Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Untuk barang bukti narkoba yang dimusnahkan, yakni sabu-sabu sebanyak 111,26 gram, ganja 15,76 gram, dan pil ekstasi tujuh butir.