Praktisi hukum Kota Medan, Murad Daeng SH MH menyesalkan penahanan Mujianto dan Elviera ditangguhkan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu.
"Sangat disayangkan karena penahanan kedua terdakwa ditangguhkan. Tapi, hal itu memang wewenang majelis hakim," ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/9).
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Â Penangguhan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terhadap tersangka penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar, Mujianto alias Anam mengundang...