26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Praktisi Hukum Sesalkan Penahanan Mujianto dan Elvira Ditangguhkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Praktisi hukum Kota Medan, Murad Daeng SH MH menyesalkan penahanan Mujianto dan Elviera ditangguhkan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu.

“Sangat disayangkan karena penahanan kedua terdakwa ditangguhkan. Tapi, hal itu memang wewenang majelis hakim,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/9).

Apalagi menurut dia, Kejari Medan telah melakukan langkah upaya dengan menerbitkan surat permohonan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri.

“Apa yang dilakukan Kejari Medan, adalah sebuah langkah yang tepat. Sebab, mungkin saja Kejari Medan khawatir Mujianto melarikan diri ke luar negeri, yang berakibat dapat menjadi kendala dalam proses persidangan,” katanya.

Ia juga menyoroti soal uang jaminan Rp500 juta yang disetorkan ke Kas Panitera Pengadilan Negeri Medan, yang menurutnya tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Dia juga mengapresiasi Tim Pidsus Kejati Sumut, dalam menangani perkara korupsi kredit macet sebesar Rp39,5 miliar di salah satu bank plat merah yang telah membuat Direktur PT ACR, Mujianto hingga Notaris Elviera menjadi terdakwa.

“Saya apresiasi penyidik dan jaksa di Kejati Sumut yang berhasil menangani perkara dugaan korupsi kredit macet dan membuat para tersangkanya menjadi terdakwa,” ucapnya.

Apalagi, lanjutnya, perkara tersebut menyeret seorang konglomerat asal Medan bernama Mujianto. Namun, dia menyesalkan penahanan Mujianto dan Elviera ditangguhkan oleh majelis hakim. Meski hal tersebut merupakan wewenang dari majelis hakim.

Diketahui, Mujianto yang juga didakwa perkara pencucian uang ditangguhkan penahanannya oleh majelis hakim dengan jaminan istrinya, penasehat hukumnya, ormas Islam dan uang Rp500 juta.

Kembali ke Daeng, dia mengingatkan agar Kejati Sumut tidak berhenti untuk mengungkap kasus korupsi, terutama yang melibatkan orang besar.

Dalam dakwaan JPU, pemberian kredit kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp39,5 miliar. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Praktisi hukum Kota Medan, Murad Daeng SH MH menyesalkan penahanan Mujianto dan Elviera ditangguhkan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu.

“Sangat disayangkan karena penahanan kedua terdakwa ditangguhkan. Tapi, hal itu memang wewenang majelis hakim,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/9).

Apalagi menurut dia, Kejari Medan telah melakukan langkah upaya dengan menerbitkan surat permohonan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri.

“Apa yang dilakukan Kejari Medan, adalah sebuah langkah yang tepat. Sebab, mungkin saja Kejari Medan khawatir Mujianto melarikan diri ke luar negeri, yang berakibat dapat menjadi kendala dalam proses persidangan,” katanya.

Ia juga menyoroti soal uang jaminan Rp500 juta yang disetorkan ke Kas Panitera Pengadilan Negeri Medan, yang menurutnya tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Dia juga mengapresiasi Tim Pidsus Kejati Sumut, dalam menangani perkara korupsi kredit macet sebesar Rp39,5 miliar di salah satu bank plat merah yang telah membuat Direktur PT ACR, Mujianto hingga Notaris Elviera menjadi terdakwa.

“Saya apresiasi penyidik dan jaksa di Kejati Sumut yang berhasil menangani perkara dugaan korupsi kredit macet dan membuat para tersangkanya menjadi terdakwa,” ucapnya.

Apalagi, lanjutnya, perkara tersebut menyeret seorang konglomerat asal Medan bernama Mujianto. Namun, dia menyesalkan penahanan Mujianto dan Elviera ditangguhkan oleh majelis hakim. Meski hal tersebut merupakan wewenang dari majelis hakim.

Diketahui, Mujianto yang juga didakwa perkara pencucian uang ditangguhkan penahanannya oleh majelis hakim dengan jaminan istrinya, penasehat hukumnya, ormas Islam dan uang Rp500 juta.

Kembali ke Daeng, dia mengingatkan agar Kejati Sumut tidak berhenti untuk mengungkap kasus korupsi, terutama yang melibatkan orang besar.

Dalam dakwaan JPU, pemberian kredit kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp39,5 miliar. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/