25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Pendekatan RJ

Kejatisu Hentikan Penuntutan Perkara Pemukulan Melalui Pendekatan RJ

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penghentian perkara kasus pemukulan, dengan menerapkan pendekatan keadilan Restorative Justice (RJ). Langkah itu ditempuh setelah Kajati Sumut Idianto SH MH didampingi Aspidum Arip Zahrulyani, Kabag TU Rahmad Isnaini dan Kasi Oharda Zainal melakukan gelar perkara secara online kepada Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, Senin (26/9/2022).

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/