Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penghentian perkara kasus pemukulan, dengan menerapkan pendekatan keadilan Restorative Justice (RJ).
Langkah itu ditempuh setelah Kajati Sumut Idianto SH MH didampingi Aspidum Arip Zahrulyani, Kabag TU Rahmad Isnaini dan Kasi Oharda Zainal melakukan gelar perkara secara online kepada Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, Senin (26/9/2022).