Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebingtinggi, Pardamean Siregar, divonis 6 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi pengadaan buku-buku dan alat tulis siswa tingkat PAUD, SD dan SMP Tahun 2020, yang merugikan negara Rp1,4 miliar lebih.
SUMUTPOS.CO - Dinas Pendidikan Kota Binjai tahun ini menggangarkan dana untuk pengadaan buku senilai Rp5,7 miliar. Buku-buku yang dibeli dengan uang negara itu, akan...