Delapan ahli waris yang memiliki hak berupa warisan atas sebidang tanah seluas sekitar 1.134 m2 di Jalan Mojopahit, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, yang dibebankan hak milik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 17 Tahun 1968 atas nama Nyak Hasan Ahmad, melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan SIK SH MHum, Senin (5/5/2025).