Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus terealisasikan paling lambat pada 28 November 2023. Ditegaskannya, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) itu juga harus berlaku untuk seluruh tenaga honorer.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO –Rencana membuka kembali rekrutmen CPNS (calon pegawai negeri sipil) tahun ini baru dalam tahap pembahasan. Tapi, seperti yang sudah-sudah, sudah beredar surat...