Sebanyak 6 terdakwa penganiaya Hendra Syahputra, sesama tahanan RTP Polrestabes Medan, dituntut masing-masing 10 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Simbolon secara virtual, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/11).