26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

6 Terdakwa Penganiayaan Tahanan Polrestabes hingga Tewas Dituntut 10 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 6 terdakwa penganiaya Hendra Syahputra, sesama tahanan RTP Polrestabes Medan, dituntut masing-masing 10 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Simbolon secara virtual, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/11).

Dalam nota tuntutannya, para terdakwa, yakni Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, dan Andi Arpino, dinilai terbukti melanggar sebagaimana Pasal Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 tahun, dipotong masa tahanan,” tegas Pantun.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Zufida Hanum memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

“Silakan kepada penasihat hukum untuk menyusun pembelaan. Sidang kita tunda,” tutur hakim.

Sementara itu, seorang terdakwa lainnya yang merupakan oknum polisi, Aipda Leonardo Sinaga belum dituntut JPU, karena yang bersangkutan masih akan menghadirkan saksi yang meringankan pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, kasus ini bermula pada November 2021, saksi Andi Arpino yang merupakan Kepala Blok (Kablok) dipanggil oleh Penjaga Piket Rumah Tahanan Polrestabes Medan, kemudian saksi Andi mengantarkan korban Hendra Syahputra (meninggal dunia) ke Blok G.

Terdakwa Andi Arpino meminta uang tersebut karena dipaksa oleh Leonardo Sinaga oknum Polisi Polrestabes Medan, yang merupakan penjaga piket rumah tahanan, namun korban tidak memberikan, sehingga saksi Juliusman Zebua langsung memukul pundak korban sampai terjatuh.

Kemudian saksi Andi meminta agar korban menghubungi keluarga korban, namun nomor handphone keluarga korban tidak aktif. Mengetahui hal tersebut saksi Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan saksi Nino Pratama Aritonang langsung memukul punggung korban dari arah belakang.

Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel memukul bagian pundak korban dan saksi Nino memukul bagian lutut sebelah kiri korban menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju.

Singkat cerita, pada 21 November 2021 sekira pukul 08.30 WIB, korban mengalami demam tinggi dan melihat hal tersebut terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu melaporkan kepada piket yang berjaga dan korban dibawa ke Klinik Polrestabes Medan, untuk dilakukan pemeriksaan.

Kemudian, pada 23 November 2021 sekira pukul 03.00 WIB, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan pada pukul 17.00 WIB, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas karena pendarahan yang luas pada rongga kepala, disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 6 terdakwa penganiaya Hendra Syahputra, sesama tahanan RTP Polrestabes Medan, dituntut masing-masing 10 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Simbolon secara virtual, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/11).

Dalam nota tuntutannya, para terdakwa, yakni Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, dan Andi Arpino, dinilai terbukti melanggar sebagaimana Pasal Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 tahun, dipotong masa tahanan,” tegas Pantun.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Zufida Hanum memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

“Silakan kepada penasihat hukum untuk menyusun pembelaan. Sidang kita tunda,” tutur hakim.

Sementara itu, seorang terdakwa lainnya yang merupakan oknum polisi, Aipda Leonardo Sinaga belum dituntut JPU, karena yang bersangkutan masih akan menghadirkan saksi yang meringankan pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, kasus ini bermula pada November 2021, saksi Andi Arpino yang merupakan Kepala Blok (Kablok) dipanggil oleh Penjaga Piket Rumah Tahanan Polrestabes Medan, kemudian saksi Andi mengantarkan korban Hendra Syahputra (meninggal dunia) ke Blok G.

Terdakwa Andi Arpino meminta uang tersebut karena dipaksa oleh Leonardo Sinaga oknum Polisi Polrestabes Medan, yang merupakan penjaga piket rumah tahanan, namun korban tidak memberikan, sehingga saksi Juliusman Zebua langsung memukul pundak korban sampai terjatuh.

Kemudian saksi Andi meminta agar korban menghubungi keluarga korban, namun nomor handphone keluarga korban tidak aktif. Mengetahui hal tersebut saksi Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan saksi Nino Pratama Aritonang langsung memukul punggung korban dari arah belakang.

Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel memukul bagian pundak korban dan saksi Nino memukul bagian lutut sebelah kiri korban menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju.

Singkat cerita, pada 21 November 2021 sekira pukul 08.30 WIB, korban mengalami demam tinggi dan melihat hal tersebut terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu melaporkan kepada piket yang berjaga dan korban dibawa ke Klinik Polrestabes Medan, untuk dilakukan pemeriksaan.

Kemudian, pada 23 November 2021 sekira pukul 03.00 WIB, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan pada pukul 17.00 WIB, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas karena pendarahan yang luas pada rongga kepala, disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/