Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut melimpahkan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan mantan oknum Satuan Tugas (Satgas) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Medan, berinisial HS (46), warga Komplek Milala Mas, Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (27/1).
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jaksa Penuntut Umum (JPU), menutut Ratna Morina Simarmata (35) terdakwa penganiaya anak di bawah umur, Kamis (23/2) sore. Namun sayang, JPU hanya...