Upaya perlawanan Bowo alias TW usia 30 untuk melarikan diri dari sergapan petugas tak membuahkan hasil. Akibatnya, warga Kelurahan Silandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu ini berhasil dibekuk, Sabtu (10/8).
Sat Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua pengedar sabu, dari dua lokasi yang berbeda, Jumat (26/7/2024). Kedua tersangka adalah seorang residivis bernama Iwan Kunting (43) warga Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial IA alias Iyun (24) pada Rabu (5/6) malam, lalu lantaran ketahuan mengantongi narkotika jenis sabu di Bagelen Kota Tebingtinggi.
Pengedar narkotika sabu lintas propinsi Riau - Sumatera Utara berhasil dibekuk pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu. Anton (26) warga Penduduk KM 23 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara, Kab Rokan Hulu, Provinsi Riau , ditangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu, Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 22.00 Wib.
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai meringkus pengedar narkotika jenis sabu antar kota, Senin (3/6/2024). Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mencatat prestasi dengan menangkap seorang tersangka pengedar narkoba di Jalan Kampar, Uni Kampung-Belawan. Penangkapan ini dilakukan Senin, (3/6/2024), sekitar pukul 15.30 WIB.
Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu dalam operasi yang dilakukan di Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Rabu (15/5/2024).
Rahmad Supriandi (32), warga Dusun 8 Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) ditangkap polisi.
Sebab, dia kedapatan mengedarkan sabu-sabu di kawasan perkebunan ABM Teluk Panji, Kampung Rakyat, Rabu (31/1) malam.
Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga tersangka pengedar sabu, Rabu (24/1). Ketiga tersangkanya masing-masing berinisial Do (40), Ra (29), dan Ram (42). Mereka ditangkap di daerah Brayan dengan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 0,63 gram, satu bungkus plastik klip, satu unit timbangan digital, uang penjualan sabu sebesar Rp215.000, dan dua buah sendok sabu.