Dua pejabat bank milik negara akhirnya dijatuhi hukuman penjara, setelah terbukti terlibat dalam praktik korupsi pemberian fasilitas kredit bermasalah yang terjadi sejak 2015 lalu. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Ruang Cakra 9, Senin (4/8) lalu. Sidang ini, menjadi sorotan publik karena turut menyeret nama seorang pengusaha lokal, Selamet, yang dikenal sebagai produsen opak di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).