24 C
Medan
Sunday, December 21, 2025
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Pengusaha Opak

Dua Pejabat Bank Divonis Bersalah, Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Pengusaha Opak

Dua pejabat bank milik negara akhirnya dijatuhi hukuman penjara, setelah terbukti terlibat dalam praktik korupsi pemberian fasilitas kredit bermasalah yang terjadi sejak 2015 lalu. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Ruang Cakra 9, Senin (4/8) lalu. Sidang ini, menjadi sorotan publik karena turut menyeret nama seorang pengusaha lokal, Selamet, yang dikenal sebagai produsen opak di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img