Polda Sumut menetapkan 4 tersangka, terkait kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Labuhanbatu dan Tapanuli Selatan (Tapsel).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, untuk pengungkapan kasus yang di Kabupaten Labuhanbatu, ada 2 tersangka, yakni Rionendi Guntur Syaputra sebagai sopir atau pembeli solar ke SPBU di Jalan H Adam Malik/Jalan Baru, Kabupaten Labuhanbatu. Dan Eko Haloho, selaku mandor SPBU.