26 C
Medan
Friday, December 6, 2024
spot_img

Kasus Dugaan Penimbunan BBM Subsidi, Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka

SUMUTPOS.CO – Polda Sumut menetapkan 4 tersangka, terkait kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Labuhanbatu dan Tapanuli Selatan (Tapsel).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, untuk pengungkapan kasus yang di Kabupaten Labuhanbatu, ada 2 tersangka, yakni Rionendi Guntur Syaputra sebagai sopir atau pembeli solar ke SPBU di Jalan H Adam Malik/Jalan Baru, Kabupaten Labuhanbatu. Dan Eko Haloho, selaku mandor SPBU.

Dalam kasus ini, lanjut Hadi, Rionendi dipekerjakan oleh pria bernama Batang Harisman. “Eko selaku mandor SPBU, berkoordinasi dengan Harisman, pemilik modal yang memperkerjakan Rionendi,” ungkap Hadi, Senin (5/9) malam.

Sementara itu, lanjut Hadi, untuk pengungkapan kasus di Kabupaten Tapsel, penyidik juga menetapkan 2 tersangka, yakni Agus Salim Lubis dan Ridwan Efendi Siregar.

“Agus berperan sebagai sopir dan pembeli solar di SPBU, sementara Ridwan adalah pemodal yang memperkerjakan Agus,” tuturnya.

Dia juga mengatakan, selain mengamankan 4 tersangka, petugas juga menyita barang bukti BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 1.500 liter. “Di Tapsel barang bukti solar sebanyak 577 liter,” beber Hadi.

Hadi juga menjelaskan, tersangka sengaja membeli BBM bersubsidi sebanyak-banyaknya untuk ditimbun, sebelum pemerintah menaikkan harga BBM pada 3 September 2022, dan mendapat keuntungan dari hal tersebut.

“Para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dalam Undang-Undang RI No 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja (Ciptaker),” pungkasnya. (dwi/saz)

SUMUTPOS.CO – Polda Sumut menetapkan 4 tersangka, terkait kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Labuhanbatu dan Tapanuli Selatan (Tapsel).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, untuk pengungkapan kasus yang di Kabupaten Labuhanbatu, ada 2 tersangka, yakni Rionendi Guntur Syaputra sebagai sopir atau pembeli solar ke SPBU di Jalan H Adam Malik/Jalan Baru, Kabupaten Labuhanbatu. Dan Eko Haloho, selaku mandor SPBU.

Dalam kasus ini, lanjut Hadi, Rionendi dipekerjakan oleh pria bernama Batang Harisman. “Eko selaku mandor SPBU, berkoordinasi dengan Harisman, pemilik modal yang memperkerjakan Rionendi,” ungkap Hadi, Senin (5/9) malam.

Sementara itu, lanjut Hadi, untuk pengungkapan kasus di Kabupaten Tapsel, penyidik juga menetapkan 2 tersangka, yakni Agus Salim Lubis dan Ridwan Efendi Siregar.

“Agus berperan sebagai sopir dan pembeli solar di SPBU, sementara Ridwan adalah pemodal yang memperkerjakan Agus,” tuturnya.

Dia juga mengatakan, selain mengamankan 4 tersangka, petugas juga menyita barang bukti BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 1.500 liter. “Di Tapsel barang bukti solar sebanyak 577 liter,” beber Hadi.

Hadi juga menjelaskan, tersangka sengaja membeli BBM bersubsidi sebanyak-banyaknya untuk ditimbun, sebelum pemerintah menaikkan harga BBM pada 3 September 2022, dan mendapat keuntungan dari hal tersebut.

“Para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dalam Undang-Undang RI No 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja (Ciptaker),” pungkasnya. (dwi/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/