Terdakwa Arjuna Faddli Sinaga (31) warga Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, lolos dari hukuman mati. Dia divonis hakim dengan pidana seumur hidup, atas kasus kurir sabu seberat 23,8 kilogram.
Terdakwa Deni Saputra (38) divonis hakim dengan penjara seumur hidup. Warga Jalan Sekata Gang Nusa Indah, Medan Barat ini, terbukti bersalah memiliki dan mengedarkan sabu seberat 10 kilogram.
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan hukuman masing-masing penjara seumur hidup kepada 3 terdakwa sindikat narkoba jaringan Internasional dengan barang bukti...