Petani asal Tapanuli Utara (Taput) Henri Donal Siregar (39) dituntut 2 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menjual sisik trenggiling sebanyak 50 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/11).
Seorang tersangka berinisial RR (22) yang diamankan petugas Sat Reskrim Polres Sibolga terkait kasus penjualan 15 kg sisik trenggiling dengan teknik undercover buy adalah eks tenaga honorer di Kantor Kejari Sibolga.