Seluncudupkan 50 kg sabu-sabu, dua pemuda asal Aceh Timur, Fahrul Razi (22) dan Mujibur Rahman (22) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti. "Kedua terdakwa dituntut pidana mati," kata JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Selasa (29/3).