Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Muara Perangin-angin dengan pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Muara yang juga Direktur CV Nizhami ini dinilai hakim telah terbukti menyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dengan uang Rp572 juta sebagaimana dakwaan alternatif pertama.