26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Penyuap Bupati Langkat

Penyuap Bupati Langkat Nonaktif Divonis 2,5 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Muara Perangin-angin dengan pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Muara yang juga Direktur CV Nizhami ini dinilai hakim telah terbukti menyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dengan uang Rp572 juta sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/