24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Penyuap Bupati Langkat Nonaktif Divonis 2,5 Tahun

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Muara Perangin-angin dengan pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Muara yang juga Direktur CV Nizhami ini dinilai hakim telah terbukti menyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dengan uang Rp572 juta sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muara Perangin-angin selama dua tahun dan enam bulan dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan,” ujar hakim ketua Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/6).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan hal-hal memberatkan dan meringankan bagi Muara. Hal memberatkan yaitu perbuatan yang bersangkutan telah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, berterus terang dan kooperatif selama persidangan, terdakwa mengakui kesalahan serta menyesali perbuatannya” tutur hakim.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa KPK. Muara pun menyatakan menerima putusan hakim tersebut, tetapi jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. “Saya menerima, yang Mulia,” ucap Muara di hadapan majelis hakim.

Usai sidang, kepada wartawan Muara mengaku puas atas putusan hakim tersebut. “Alhamdulillah puas,” kata Muara.

Dari pantauan, terlihat Muara Perangin-angin memeluk satu persatu keluarganya setelah vonis dibacakan majelis hakim. Muara Perangin Angin juga terlihat menitikkan air mata.

Dalam perkara ini, majelis hakim menilai Muara terbukti menyuap Terbit demi mendapat proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pemberian uang suap dilakukan melalui sejumlah perantara yang beberapa di antaranya Kepala Desa Raja Tengah Iskandar Perangin Angin hingga tiga orang kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Paket pekerjaan yang diberikan berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021. (dtc/cnn/adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Muara Perangin-angin dengan pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Muara yang juga Direktur CV Nizhami ini dinilai hakim telah terbukti menyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dengan uang Rp572 juta sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muara Perangin-angin selama dua tahun dan enam bulan dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan,” ujar hakim ketua Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/6).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan hal-hal memberatkan dan meringankan bagi Muara. Hal memberatkan yaitu perbuatan yang bersangkutan telah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, berterus terang dan kooperatif selama persidangan, terdakwa mengakui kesalahan serta menyesali perbuatannya” tutur hakim.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa KPK. Muara pun menyatakan menerima putusan hakim tersebut, tetapi jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. “Saya menerima, yang Mulia,” ucap Muara di hadapan majelis hakim.

Usai sidang, kepada wartawan Muara mengaku puas atas putusan hakim tersebut. “Alhamdulillah puas,” kata Muara.

Dari pantauan, terlihat Muara Perangin-angin memeluk satu persatu keluarganya setelah vonis dibacakan majelis hakim. Muara Perangin Angin juga terlihat menitikkan air mata.

Dalam perkara ini, majelis hakim menilai Muara terbukti menyuap Terbit demi mendapat proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pemberian uang suap dilakukan melalui sejumlah perantara yang beberapa di antaranya Kepala Desa Raja Tengah Iskandar Perangin Angin hingga tiga orang kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Paket pekerjaan yang diberikan berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021. (dtc/cnn/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/