Empat terdakwa kasus perampokan Toko Emas di Pasar Simpang Limun, Jalan SM Raja Medan diganjar hukuman 7 sampai 11 tahun penjara. Putusan dibacakan Hakim Ketua Denny Lumbantobing, dalam sidang berlangsung virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/3).