Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melalui Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), mengembalikan barang bukti emas hasil perampokan di Toko Mas Pasar Simpang Limun, Jumat (1/4) sore. Kepala Kejaksaan Negeri Medan, melalui Kasi PB3R, Ida Mustika Napitupulu, menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 70/Pid.B/2022/PN Mdn tanggal 29 Maret 2022.
ACEH, SUMUTPOS.CO - Kawanan perampok satroni rumah warga desa Pulolatong, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, Provinsi Aceh. Perampokan dengan kekerasan tersebut terjadi pada Rabu (6/6)...