26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Percobaan pembunuhan

Aniaya Teman Kencan Divonis 5 Tahun Penjara

Muhammad Nur Faris (26), terdakwa penikaman terhadap korban Indah Haerani Hanafia divonis 5 tahun penjara. Warga Jalan Pasar III Medan Marelan itu, terbukti bersalah melakukan percobaan pembunuhan. Majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.

Terdakwa Percobaan Pembunuhan Dituntut 6 Tahun Penjara

Terdakwa Muhammad Nur Faris (26) dituntut jaksa 6 tahun penjara. Warga Jalan Pasar III, Medan Marelan dinilai terbukti melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Indah Haerani Hanafia, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/6).

Demi Asuransi dan PSK, Eks Tentara Inggris Rusak Parasut Istri

LONDON, SUMUTPOS.CO - Mantan tentara Inggris berpangkat sersan, Emile Cilliers, dihukum seumur hidup karena merusak parasut istrinya. Seperti apa kasusnya? Dikutip dari SBS News, Minggu (17/6/2018), Emile...

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/