Muhammad Nur Faris (26), terdakwa penikaman terhadap korban Indah Haerani Hanafia divonis 5 tahun penjara. Warga Jalan Pasar III Medan Marelan itu, terbukti bersalah melakukan percobaan pembunuhan. Majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.
Terdakwa Muhammad Nur Faris (26) dituntut jaksa 6 tahun penjara. Warga Jalan Pasar III, Medan Marelan dinilai terbukti melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Indah Haerani Hanafia, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/6).
LONDON, SUMUTPOS.CO - Mantan tentara Inggris berpangkat sersan, Emile Cilliers, dihukum seumur hidup karena merusak parasut istrinya. Seperti apa kasusnya?
Dikutip dari SBS News, Minggu (17/6/2018), Emile...