34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Terdakwa Percobaan Pembunuhan Dituntut 6 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Muhammad Nur Faris (26) dituntut jaksa 6 tahun penjara. Warga Jalan Pasar III, Medan Marelan dinilai terbukti melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Indah Haerani Hanafia, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra dalam nota tuntutannya, perbuatan Terdakwa dinilai melanggar Pasal 338 Junto (ko) Pasal 53 KUHPidana. “Meminta kepada majelis hakim, agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Nur Faris selama 6 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara, korban Indah yang mengikuti jalannya persidangan tak Terima dengan tuntutan JPU. “Bu hakim, saya gak terima tuntutannya cuma segitu (6 tahun). Saya hampir mati loh bu, ditikami dia (terdakwa),” katanya. “Kamu kan tadi sudah mendengar tuntutannya,” jawab hakim Ketua Dahlia Panjaitan.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. Mengutip surat dakwaan JPU, perkara ini bermula pada 21 Desember 2021 lalu, saat saksi korban Indah Haerani Hanafia, mendapat pesan whatsapp dari terdakwa Muhammad Nur Faris dengan ajakan jalan-jalan.

Yang mana terdakwa juga mengajak Indah ke Hotel A Residence di Sei Putih dan janji akan memberikan uang sebesar Rp1,5 juta. Keduanya pun janji bertemu di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Pajus (Pajak Usu). Sekira pukul 22.30 WIB Indah sampai di Pajus dengan menggunakan Mobil Brio warna merah.

Kemudian terdakwa meminta untuk mengemudikan mobil milik saksi korban, dan pergi ke Jalan Jamin Ginting, selanjutnya saksi korban dan terdakwa berhenti di Indomaret membeli minuman dan membeli dimsum kepiting dan ayam.

Setelah terdakwa selesai membeli ternyata yang dibeli terdakwa dimsum ayam sehingga Indah membujuk terdakwa membeli dimsum rumput laut akan tetapi terdakwa menolak. Selanjutnya, mereka lalu berjalan-jalan ke arah Jalan SM Raja. Saat itu terdakwa sempat menanyakan apakah Indah punya GPS mobil lalu dijawab tidak ada.

Keduanya lalu pergi ke Jalan Bambu untuk makan kerang. Setelahnya, terdakwa mengajak Indah jalan-jalan kearah Marelan. Namun diperjalanan terdakwa menanyakan emas yang dipakai oleh saksi korban beserta harganya, lalu saksi korban menjawab harga emas yang dipakai tersebut dan gramnya.

Lalu terdakwa membawa jalan-jalan lagi dengan alasan ingin membeli kopi sesampainya di Jalan Kol Yos Sudarso Glugur Kota Medan Barat Kota Medan, tepatnya dekat Universitas Dharma Wanga terdakwa kembali menghentikan mobil dengan alasan mengambil kain membersihkan kaca mata.

Setelahnya, terdakwa lalu mengambil tas ransel miliknya. Dan pada saat membuka tas tersebut terdakwa sempat diam sejenak dan langsung mengambil pisau kemudian memberikan tusukan ke arah perut, leher, dan kedua kaki Indah. (man/azw)

Mendapat tikaman bertubi-tubu, Indah lalu mencoba merebut pisau dari terdakwa dan mencoba membuka pintu mobil. Setelah berhasil merebut pisau dan membuka pintu mobil tersebut saksi korban langsung keluar dari mobil dan berdiri di depan mobil.

Setelah saksi korban keluar dari mobil selanjutnya terdakwa langsung tancap gas meninggalkan saksi korban d,engan membawa mobil Brio milik saksi korban kemudian saksi korban meminta pertolongan dan dibawa ke Rumah Sakit Putri Hijau. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Muhammad Nur Faris (26) dituntut jaksa 6 tahun penjara. Warga Jalan Pasar III, Medan Marelan dinilai terbukti melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Indah Haerani Hanafia, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra dalam nota tuntutannya, perbuatan Terdakwa dinilai melanggar Pasal 338 Junto (ko) Pasal 53 KUHPidana. “Meminta kepada majelis hakim, agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Nur Faris selama 6 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara, korban Indah yang mengikuti jalannya persidangan tak Terima dengan tuntutan JPU. “Bu hakim, saya gak terima tuntutannya cuma segitu (6 tahun). Saya hampir mati loh bu, ditikami dia (terdakwa),” katanya. “Kamu kan tadi sudah mendengar tuntutannya,” jawab hakim Ketua Dahlia Panjaitan.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. Mengutip surat dakwaan JPU, perkara ini bermula pada 21 Desember 2021 lalu, saat saksi korban Indah Haerani Hanafia, mendapat pesan whatsapp dari terdakwa Muhammad Nur Faris dengan ajakan jalan-jalan.

Yang mana terdakwa juga mengajak Indah ke Hotel A Residence di Sei Putih dan janji akan memberikan uang sebesar Rp1,5 juta. Keduanya pun janji bertemu di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Pajus (Pajak Usu). Sekira pukul 22.30 WIB Indah sampai di Pajus dengan menggunakan Mobil Brio warna merah.

Kemudian terdakwa meminta untuk mengemudikan mobil milik saksi korban, dan pergi ke Jalan Jamin Ginting, selanjutnya saksi korban dan terdakwa berhenti di Indomaret membeli minuman dan membeli dimsum kepiting dan ayam.

Setelah terdakwa selesai membeli ternyata yang dibeli terdakwa dimsum ayam sehingga Indah membujuk terdakwa membeli dimsum rumput laut akan tetapi terdakwa menolak. Selanjutnya, mereka lalu berjalan-jalan ke arah Jalan SM Raja. Saat itu terdakwa sempat menanyakan apakah Indah punya GPS mobil lalu dijawab tidak ada.

Keduanya lalu pergi ke Jalan Bambu untuk makan kerang. Setelahnya, terdakwa mengajak Indah jalan-jalan kearah Marelan. Namun diperjalanan terdakwa menanyakan emas yang dipakai oleh saksi korban beserta harganya, lalu saksi korban menjawab harga emas yang dipakai tersebut dan gramnya.

Lalu terdakwa membawa jalan-jalan lagi dengan alasan ingin membeli kopi sesampainya di Jalan Kol Yos Sudarso Glugur Kota Medan Barat Kota Medan, tepatnya dekat Universitas Dharma Wanga terdakwa kembali menghentikan mobil dengan alasan mengambil kain membersihkan kaca mata.

Setelahnya, terdakwa lalu mengambil tas ransel miliknya. Dan pada saat membuka tas tersebut terdakwa sempat diam sejenak dan langsung mengambil pisau kemudian memberikan tusukan ke arah perut, leher, dan kedua kaki Indah. (man/azw)

Mendapat tikaman bertubi-tubu, Indah lalu mencoba merebut pisau dari terdakwa dan mencoba membuka pintu mobil. Setelah berhasil merebut pisau dan membuka pintu mobil tersebut saksi korban langsung keluar dari mobil dan berdiri di depan mobil.

Setelah saksi korban keluar dari mobil selanjutnya terdakwa langsung tancap gas meninggalkan saksi korban d,engan membawa mobil Brio milik saksi korban kemudian saksi korban meminta pertolongan dan dibawa ke Rumah Sakit Putri Hijau. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/