Anggota DPRD Medan, Siti Suciati, mengaku bersyukur atas terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Â Sebab Perda tersebut sudah diusulkan sangat lama, sementara perannya sangat penting untuk mengatur zonasi, mulai dari kawasan bisnis, kawasan permukiman, kawasan pendidikan, kawasan industri, serta kawasan pemerintahan.