Anggota DPRD Medan, Siti Suciati, mengaku bersyukur atas terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebab Perda tersebut sudah diusulkan sangat lama, sementara perannya sangat penting untuk mengatur zonasi, mulai dari kawasan bisnis, kawasan permukiman, kawasan pendidikan, kawasan industri, serta kawasan pemerintahan.