Majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap terdakwa Eddy Alamsyah Putra, karena terbukti bersalah memperjualbelikan satwa dilindungi, Orangutan Sumatera (Pongo Abeli).
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai bersama Sumatera Ecoproject, menggagalkan transaksi satwa dilindungi jenis orangutan, Senin, 31 Januari 2022 lalu.
Sepekan berlalu, penyidik Satreskrim Polres Binjai belum ada menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana khusus tersebut.