26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Perdagangan Orangutan Digagalkan, Kapolres: Masih Diselidiki

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai bersama Sumatera Ecoproject, menggagalkan transaksi satwa dilindungi jenis orangutan, Senin, 31 Januari 2022 lalu.

Sepekan berlalu, penyidik Satreskrim Polres Binjai belum ada menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana khusus tersebut.

Dari informasi yang dirangkum, Polres Binjai mengamankan 3 orang beserta barang bukti seekor orangutan jenis kelamin jantan, yang ditaksir berusia 5 tahun di Terminal Bus, Jalan Ikan Paus, Binjai Timur. Saat itu, satwa yang dilindungi ini terkekang di satu kandang berukuran kecil.

Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan dan hasilnya cukup memuaskan. Seorang lagi diamankan dalam pengembangan tersebut. Artinya, sudah 4 orang yang diamankan polisi terkait dugaan perdagangan orangutan itu.

Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, belum dapat menjabarkan lebih lanjut hasil penindakan tersebut. Menurutnya, penyidik masih mendalaminya.

“Masih didalami. Nanti koordinasi dengan Kasat Reskrim kalau sudah rampung. Nanti dikabari,” ungkap Ferio saat dikonfirmasi, Senin (7/2).

Identitas pelaku yang diamankan, pun belum dapat disampaikan, dengan alasan masih penyelidikan. Karena itu, Ferio awak media dan masyarakat bersabar. “Kita tunggu saja hasil penyidikannya. Penyidik sedang mendalaminya,” jelasnya lagi.

Kini, satwa yang dilindungi tersebut sudah dievakuasi oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut ke Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Sibolangit di Desa Batu Mbelin.

Berdasarkan pengamatan yang dilakukan BBKSDA Sumut, terdapat luka pada jari telunjuk kaki kiri Orangutan tersebut. (ted/saz)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai bersama Sumatera Ecoproject, menggagalkan transaksi satwa dilindungi jenis orangutan, Senin, 31 Januari 2022 lalu.

Sepekan berlalu, penyidik Satreskrim Polres Binjai belum ada menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana khusus tersebut.

Dari informasi yang dirangkum, Polres Binjai mengamankan 3 orang beserta barang bukti seekor orangutan jenis kelamin jantan, yang ditaksir berusia 5 tahun di Terminal Bus, Jalan Ikan Paus, Binjai Timur. Saat itu, satwa yang dilindungi ini terkekang di satu kandang berukuran kecil.

Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan dan hasilnya cukup memuaskan. Seorang lagi diamankan dalam pengembangan tersebut. Artinya, sudah 4 orang yang diamankan polisi terkait dugaan perdagangan orangutan itu.

Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, belum dapat menjabarkan lebih lanjut hasil penindakan tersebut. Menurutnya, penyidik masih mendalaminya.

“Masih didalami. Nanti koordinasi dengan Kasat Reskrim kalau sudah rampung. Nanti dikabari,” ungkap Ferio saat dikonfirmasi, Senin (7/2).

Identitas pelaku yang diamankan, pun belum dapat disampaikan, dengan alasan masih penyelidikan. Karena itu, Ferio awak media dan masyarakat bersabar. “Kita tunggu saja hasil penyidikannya. Penyidik sedang mendalaminya,” jelasnya lagi.

Kini, satwa yang dilindungi tersebut sudah dievakuasi oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut ke Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Sibolangit di Desa Batu Mbelin.

Berdasarkan pengamatan yang dilakukan BBKSDA Sumut, terdapat luka pada jari telunjuk kaki kiri Orangutan tersebut. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/