Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai memusnahkan barang bukti narkotika seberat 1 kilogram sabu milik terdakwa Erina Sitapura, seorang mantan anggota kepolisian Polda Sumut, bersama sejumlah terdakwa lainnya. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari eksekusi 41 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (22/4/2026).