Kemendagri memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di penghujung tahun 2022.
Regulasi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa-Bali, yang mulai berlaku efektif sejak 6 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023.
PEMERINTAH tetap menjalankan strategi pengendalian pandemi Covid-19 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran 2022. Salah satunya, dengan memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pemerintah juga menjaga kedisiplinan implementasi protokol kesehatan (prokes), hingga mendorong percepatan vaksinasi booster sebagai salah satu persyaratan mudik Lebaran.