Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum. Keberadan Perppu, lanjut Trubus, dapat menjawab tantangan yang akan dihadapi oleh Indonesia dalam menghadapi situsi global.
Supaya tidak mengganggu beberapa kebijakan strategis pemerintah ke depan, Guru Besar Hukum UNNES menjelaskan bahwa memang sangat penting adanya percepatan Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan oleh Presiden RI, Joko Widodo. Hal tersebut juga menjadi solusi tepat laksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh masyarakat sipil, Kamis (5/1). Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, MK tidak berwenang menguji Perppu Ciptaker, sebelum disahkan DPR.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik keras Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja, Senin (2/1).
“Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” ujar AHY.