Kejaksaan Agung menyatakan, ada 88 perusahaan yang dipantau selama melakukan kegiatan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya selama Januari 2021 sampai Maret 2022. Saat ini, ada tiga perusahaan yang diusut oleh penyidik kejaksaan karena diduga melanggar hukum. Jaksa pun menyebut peluang bertambahnya tersangka dalam perkara itu terbuka.