Pho Sie Dong, yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Binjai, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA). Namun, pengajuan PK yang dilakukan Pho Sie Dong selaku terpidana kasus narkotika ini dinilai tidak layak dan tidak patut.
Terkait putusan banding yang diterbitkan Pengadilan Tinggi Medan terhadap Pho Sie Dong, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai yang melakukan penangkapan mengungkapkan kekecewaannya. Pasalnya, Pho Sie Dong bukan lah orang yang mudah ditangkap.
Pengadilan Tinggi Medan mengeluarkan putusan banding terhadap terdakwa Pho Sie Dong, bandar narkotika jenis sabu yang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai dengan pidana 7 tahun penjara. Putusan banding yang diterbitkan PT Medan cukup mengejutkan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai menggelar sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Pho Sie Dong di ruang cakra, Kamis (22/9). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi beragendakan mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Benny Surbakti.