Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan sebanyak 10.771.496 Daftar Pemilih Tetap (DPT), Dari jumlah tersebut, nantinya akan ada sebanyak 30.884 pemilih disabilitas yang akan ikut berpartisipasi memberikan hak suaranya di Pilgub Sumut 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 tetap akan digelar, lantaran sampai saat ini Undang Undang (UU) tentang pilkada masih berlaku. Pernyataan KPU tersebut menanggapi usulan Ketua Umum (Ketum) Pertai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin untuk menghapus jabatan gubernur.