Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten Langkat resmi diubah dalam rapat paripurna DPRD Langkat yang dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, Senin (13/6). Sesuai amanat peraturan yang ada, bahwa perubahan masa jabatan pimpinan AKD yang terdiri dari ketua, wakil ketua dan sekretaris adalah selama dua tahun enam bulan sejak Anggota DPRD Langkat dilantik.