Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Bambang Mukti Riyadi mengatakan, fungsi OJK dalam pengawasan sektor keuangan bukan hanya mengawasi sektor keuangan yang memiliki izin semata, tetapi juga yang tidak memiliki izin, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal.
Keberadaan Financial Technology (Fintech) Lending atau yang juga disebut Peer-to-Peer (P2P) Lending sangat dibutuhkan masyarakat sebagai alternatif pendanaan maupun investasi. Mengingat, Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) ini merupakan salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi.