31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

OJK Gencar Awasi Pinjol Ilegal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Bambang Mukti Riyadi mengatakan, fungsi OJK dalam pengawasan sektor keuangan bukan hanya mengawasi sektor keuangan yang memiliki izin semata, tetapi juga yang tidak memiliki izin, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal.

Hal ini dibuktikan dengan telah menerbitkan UU Nomor 4 Tahun 2023, tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) mengatur pelarangan entitas jasa keuangan ilegal atau tidak berizin di Indonesia.

“Karena itu, setiap kegiatan jasa keuangan harus memperoleh izin dari OJK selaku lembaga pengawas,” kata Bambang didampingi Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 2 dan Perizinan Anton Purba serta Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura
Yustinus Dapot dihadapan 40 wartawan dari Medan yang hadir dalam kegiatan Media Gathering, yang digelar di Taman Simalem Resort Minggu (18/9).

Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, yakni 17-19 September 2023.

Bambang kembali meminta pelaku industri sekaligus konsumen di sektor jasa keuangan memahami UU P2SK tersebut yang merupakan regulasi terbaru guna menyikapi tantangan maraknya beredar di sektor keuangan seperti tawaran pinjaman online alias pinjol ilegal.

Ia menyebutkan, saat ini para peminjam di sektor keuangan terdata di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

“Masyarakat yang pinjam dana di Pay Later misalnya kalau menunggak maka terdata di SLIK. Kalau sudah terdata dan macet maka dipastikan tidak lagi bisa meminjam di sektor keuangan lainnya,” tegasnya.

Di sisi lain, Bambang juga menjelaskan terkait Media Summit 2023. Dikatakannya, bahwa di Media Summit 2023 juga membahas tentang literasi dan inklusi keuangan, digitalisasi keuangan serta Pay Later.

“Keberadaan pinjol ilegal yang tetap tumbuh subur walau sudah dihentikan memang tidak menguntungkan dan tidak bisa dibiarkan. Sehingga sekarang ditangani oleh Satgas Waspada Investasi yang dibentuk OJK dan juga bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk bisa menutup platform pinjol ilegal. “Tapi yang lebih penting perlunya kesadaran masyarakat,” ujarnya.

Dalam hal ini, pihaknya telah menerima 752 pengaduan dari masyarakat, paling banyak terkait masalah perbankan. Total pengaduan sampai Agustus 2023 yang diterima melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan datang langsung ke kantor OJK KR 5 Sumbagut sebanyak 752, terdiri dari masalah perbankan 312, asuransi 201, perusahaan pembiayaan 127, fintech 96, pasar modal 4 dan Pegadaian 1.

“Pengaduan terkait fintech atau pinjol sampai posisi Agustus 2023 sebanyak 96, cukup rendah dibanding total pengaduan sebanyak 752. Pengaduan tentang pinjol biasanya terkait dengan perbedaan bunga,” bebernya.

Ia memaparkan, penutupan platform pinjol ilegal dinilai tidak efektif, karena digital sekarang untuk membuat platform baru dengan nama baru dari mana saja bisa, baik dalam negeri maupun luar negeri.

“Yang perlu di edukasi adalah kesadaran masyarakat supaya lebih memahami dan tidak berhubungan dengan pinjol ilegal. Masyarakat juga perlu memahami dengan ilmu agama bahwa utang itu harus dibayar. “Tapi sebaiknya jangan utang ke Pinjol ilegal,” pungkasnya. (dwi/tri)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Bambang Mukti Riyadi mengatakan, fungsi OJK dalam pengawasan sektor keuangan bukan hanya mengawasi sektor keuangan yang memiliki izin semata, tetapi juga yang tidak memiliki izin, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal.

Hal ini dibuktikan dengan telah menerbitkan UU Nomor 4 Tahun 2023, tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) mengatur pelarangan entitas jasa keuangan ilegal atau tidak berizin di Indonesia.

“Karena itu, setiap kegiatan jasa keuangan harus memperoleh izin dari OJK selaku lembaga pengawas,” kata Bambang didampingi Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 2 dan Perizinan Anton Purba serta Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura
Yustinus Dapot dihadapan 40 wartawan dari Medan yang hadir dalam kegiatan Media Gathering, yang digelar di Taman Simalem Resort Minggu (18/9).

Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, yakni 17-19 September 2023.

Bambang kembali meminta pelaku industri sekaligus konsumen di sektor jasa keuangan memahami UU P2SK tersebut yang merupakan regulasi terbaru guna menyikapi tantangan maraknya beredar di sektor keuangan seperti tawaran pinjaman online alias pinjol ilegal.

Ia menyebutkan, saat ini para peminjam di sektor keuangan terdata di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

“Masyarakat yang pinjam dana di Pay Later misalnya kalau menunggak maka terdata di SLIK. Kalau sudah terdata dan macet maka dipastikan tidak lagi bisa meminjam di sektor keuangan lainnya,” tegasnya.

Di sisi lain, Bambang juga menjelaskan terkait Media Summit 2023. Dikatakannya, bahwa di Media Summit 2023 juga membahas tentang literasi dan inklusi keuangan, digitalisasi keuangan serta Pay Later.

“Keberadaan pinjol ilegal yang tetap tumbuh subur walau sudah dihentikan memang tidak menguntungkan dan tidak bisa dibiarkan. Sehingga sekarang ditangani oleh Satgas Waspada Investasi yang dibentuk OJK dan juga bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk bisa menutup platform pinjol ilegal. “Tapi yang lebih penting perlunya kesadaran masyarakat,” ujarnya.

Dalam hal ini, pihaknya telah menerima 752 pengaduan dari masyarakat, paling banyak terkait masalah perbankan. Total pengaduan sampai Agustus 2023 yang diterima melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan datang langsung ke kantor OJK KR 5 Sumbagut sebanyak 752, terdiri dari masalah perbankan 312, asuransi 201, perusahaan pembiayaan 127, fintech 96, pasar modal 4 dan Pegadaian 1.

“Pengaduan terkait fintech atau pinjol sampai posisi Agustus 2023 sebanyak 96, cukup rendah dibanding total pengaduan sebanyak 752. Pengaduan tentang pinjol biasanya terkait dengan perbedaan bunga,” bebernya.

Ia memaparkan, penutupan platform pinjol ilegal dinilai tidak efektif, karena digital sekarang untuk membuat platform baru dengan nama baru dari mana saja bisa, baik dalam negeri maupun luar negeri.

“Yang perlu di edukasi adalah kesadaran masyarakat supaya lebih memahami dan tidak berhubungan dengan pinjol ilegal. Masyarakat juga perlu memahami dengan ilmu agama bahwa utang itu harus dibayar. “Tapi sebaiknya jangan utang ke Pinjol ilegal,” pungkasnya. (dwi/tri)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/