Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan akan segera menata Pedagang Kaki Lima (PK5) di Kota Medan. Hal itu dilakukan agar seluruh PK5 di Kota Medan dapat berjualan di tempat-tempat yang telah disiapkan dan tidak berdagang di kawasan yang dilarang demi menjaga ketertiban dan estetika kota.
Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama tim melakukan penertiban pedagang kaki lima (PK5) yang selama ini berjualan dengan menggunakan fasilitas umum seperti di badan jalan maupun di atas trotoar, Senin (30/10/2023).
DPRD Kota Medan melalui Panitia Khusus (Pansus) Zonasi Pedagang Kaki Lima (PK5) mengaku sedang mengejar tahapan finalisasi pembahasan Zonasi PK5 di Kota Medan. Targetnya, finalisasi pembahasan tersebut dapat dilakukan pada pekan depan.