Terdakwa Yenni Kartika (41) alias Dedek dan Jonggi Pulungan Febry S Sirait (38) divonis hakim masing-masing 4,5 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah atas kasus pengiriman 5 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara Kamboja secara ilegal.
Tiga terdakwa pembawa pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, masing-masing divonis hakim 5,5 tahun. Putusan dibacakan hakim ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam sidang virtual di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/1).
Mengawali agenda kunjungan kerja di Kuching, Malaysia, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menggelar pertemuan bilateral dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim. Nasib pekerja migran Indonesia (PMI) jadi salah satu menu pembicaraan kedua petinggi pemerintah itu.Â
Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumut, menggagalkan keberangkatan 17 pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan Asahan. Penangkapan tersebut dilakukan pada tanggal 13 Juni 2023 yang lalu.
Sat Reskrim Polresta Deliserdang gagalkan keberangkatan sebanyak 23 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal keluar negeri. Mereka diamankan saat masih berada Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Simpang, Tol Desa Pagarjati, Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang, Selasa (13/6).
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengingatkan masyarakat Indonesia, terutama di Sumatera Utara (Sumut) yang ingin bekerja keluar negeri, agar menggunakan jalur agen yang legal.
Kapal yang mengangkut 90 Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen alias ilegal dari Tanjungbalai, menuju Malaysia, tenggelam di Perairan Tanjung Api, Selat Malaka, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Sabtu (19/3). Berdasarkan informasi yang diterima dari Badan SAR Nasional (Basarnas), dua orang tewas dalam insiden tenggelamnya kapal tersebut.