Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam memutuskan dan mengabulkan sebagian gugatan bantahan terkait eksekusi tanah seluas 2.121,72 m² di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) No. 569/Tanjung Anom. Hasil Keputusan tersebut tertuang dalam putusan nomor 117/Pdt.Bth/2024/PN.Lbp, pada Selasa (26/11/2024).
Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Nina Wati alias NW bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam.
Warga Pancur Batu Bersatu (PBB) mengelar aksi damai dan mendukung hakim tunggal pada persidangan Praperadilan Edy Suranta Gurusinga alias Godol di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Jalan Sudirman, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Selasa (16/4) siang.
SUMUTPOS.CO - HANYA karena mencuri cabai seberat 2 kilogram (kg), Zahilman (28) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam di Labuhan Deli, Kamis (8/6).
Dalam...